Selasa, 05 April 2016

PERKEMBANGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Indonesia adalah negeri dengan persoalan ketenagakerjaan yang dinamis. Dari aspek legal, sejak 2004 negeri ini telah menyelesaikan reformasi hukum di bidang ketenagakerjaan ketika pada tahun itu Undang-Undang No. 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diundangkan. Ini merupakan satu dari tiga peraturan yang memayungi persoalan ketenagakerjaan di negeri ini. Sebelumnya sudah ada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Usaha untuk menciptakan kesempatan kerja guna mengurangi pengangguran dan sekaligus menampung pertambahan tenaga kerja merupakan bagian kesatuan dari seluruh kebijakan dan program-program pembangunan. Bahkan seluruh kebijakan dan program pembangunan ekonomi dan sosial, mempertimbangkan sepenuhnya tujuantujuan perluasan kesempatan kerja serta kegiatan usaha yang banyak menyerap tenaga kerja. Para pemimpin pemerintahan, pekerja dan pengusaha mengadopsi Pakta Lapangan Kerja Global (Global Jobs Pact/GJP) pada Konferensi Perburuhan Internasional Juni 2009 sebagai sebuah portofolio kebijakan yang telah diujicobakan, yang menempatkan ketenagakerjaan dan jaminan sosial sebagai pusat dalam upaya merespons krisis. GJP disusun untuk merespons dampak sosial yang muncul akibat krisis global pada ketenagakerjaan yang baru-baru ini terjadi dan mengusulkan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, memperluas jaminan sosial, menghargai standarstandar ketenagakerjaan dan mempromosikan dialog sosial.

Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bisa dipelajari berdasarkan kekuasaan politik yang melatarbelakanginya. Setidaknya ada tiga era waktu yang dapat dipakai untuk meninjau pengelolaan tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, meski terjadi pergantian kekuasaan politik, secara sederhana persoalan ketenagakerjaan di Indonesia berputar pada persoalan lapangan kerja formal dan informal. Sebanyak hampir 70 persen penduduk usia produktif di Indonesia bekerja di ekonomi informal dan lapangan kerja terbesar berada di sektor pertanian, yakni sekitar 40 persen.
Era Reformasi
Era ini dimulai dari gerakan reformasi pada 1998 sebagai reaksi terhadap krisis ekonomi, kondisi sosial dan politik yang diakibatkan karena berbagai sebab yang kompleks, termasuk membengkaknya utang luar negeri, kredit perbankan yang tidak terkendali, pemusatan kekuasaan eksekutif, kolusikorupsi- nepotisme (KKN), ekonomi biaya tinggi, dan konglomerasi usaha. Selain itu, reformasi juga didorong semangat deregulasi, privatisasi, liberalisasi ekonomi pasar, makin tingginya kesadaran akan hak-asasi manusia dan tuntutan demokratisasi. Puncak gerakan reformasi terjadi pada 21 Mei 1998 dengan berhentinya Presiden Soeharto, yang berarti berakhirnya era Orde Baru. Wakil Presiden BJ Habibie yang disumpah sebagai presiden segera membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan menyusun agenda reformasi. Sidang Istimewa MPR 1999 kemudian menghasilkan 12 ketetapan yang reformis, termasuk pokok-pokok reformasi pembangunan; pembersihan dan pembebasan KKN; pengajuan jadwal pemilihan umum; hak asasi manusia; perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan politik ekonomi dalam demokrasi ekonomi.

Dari sisi kondisi ketenagakerjaan ada beberapa hal menarik secara statistik di era ini. Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Indonesia pada tahun 2000 adalah 68 persen. Ini menunjukkan dari setiap 100 penduduk usia kerja, 15 tahun atau lebih, 68 di antaranya aktif di pasar kerja. Yang menarik adalah membandingkan TPAK tahun 2000 dengan TPAK 1990, justru karena ada perbedaan defi nisi tenaga kerja pada kedua titik tersebut. Pada 1990, tenaga kerja masih didefi nisikan sebagai penduduk berusia 10 tahun atau lebih, sedangkan pada tahun 2000 didefi nisikan sebagai penduduk 15 tahun atau lebih. Dengan perbedaan ini, TPAK Indonesia ternyata justru mengalami kenaikan yang sangat tajam selama 1990-2000, yakni dari 55 persen menjadi 68 persen. Kenaikan ini disebabkan lebih karena naiknya partisipasi tenaga kerja perempuan.

Gerakan reformasi politik juga telah menstimulasi reformasi serikat pekerja di Indonesia. Banyak pekerja di Indonesia merasa memperoleh kembali hak-haknya untuk 22 berorganisasi secara bebas. Jumlah serikat pekerja pun melonjak. Menjelang akhir 2004 terdapat lebih dari 80 federasi serikat pekerja yang didaftarkan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di samping itu masih terdaftar lebih dari 100 serikat pekerja non-federasi di tingkat nasional.

Akan tetapi setelah dilakukan verifi kasi keanggotaan serikat pekerja menjelang akhir 2005, terdapat hanya 35 federasi serikat pekerja yang memenuhi syarat dan 31 serikat pekerja non-federasi di tingkat nasional.

Berikut adalah sejumlah tonggak dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia dalam era ini:

(a). Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999)
• Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998 yang mengesahkan Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
• Meratifi kasi Konvensi ILO No 138 Tahun 1973 tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja yang memberi perlindungan terhadap hak asasi anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 1999; dan
• Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang salah satunya diwujudkan dengan mengundangkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
(b). Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)
• Dilihat dari peraturan ketenagakerjaan yang dihasilkan, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dinilai memperbaiki iklim demokrasi. Ini juga tercermin di sector ketenagakerjaan yang di zamannya dikeluarkan Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(c). Pemerintahan Megawati Soekarno Putri (2001-2004)
• Peraturan ketenagakerjaan yang dihasilkan sangat fundamental yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menggantikan sebanyak 15 peraturan ketenagakerjaan, sehingga undang-undang ini merupakan payung bagi peraturan lainnya;
• Undang-undang yang juga sangat mendasar lainnya adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang disahkan pada 14 Januari 2004 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; dan
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (d). Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009)
• Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang efektif diberlakukan sejak 14 Januari 2006;
• Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 185 mengenai Dokumen Identitas Pelaut Tahun 1958;
• Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
• Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifi kasi Profesi;
• Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
• Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional;
• Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit;
• Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;
• Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; dan
• Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 tentang Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja.

Inti dari berbagai undang-undang dan peraturan yang diundangkan sepanjang masa pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut adalah mempersiapkan kelembagaan, sistem dan tenaga kerja dalam menghadapi pasar kerja yang fl eksibel, terutama dalam era perdagangan bebas.

refrensi : http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_157809.pdf


0 komentar:

Posting Komentar

Diharapkan saran dan komentar kalian agar saya bisa menjadi lebih baik lagi.