Indonesia
adalah negeri dengan persoalan ketenagakerjaan yang dinamis. Dari aspek legal,
sejak 2004 negeri ini telah menyelesaikan reformasi hukum di bidang ketenagakerjaan
ketika pada tahun itu Undang-Undang No. 2 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial diundangkan. Ini merupakan satu dari tiga peraturan yang
memayungi persoalan ketenagakerjaan di negeri ini. Sebelumnya sudah ada Undang-Undang
No. 21 Tahun 2000...
read more