Selasa, 05 April 2016

PERKEMBANGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Indonesia adalah negeri dengan persoalan ketenagakerjaan yang dinamis. Dari aspek legal, sejak 2004 negeri ini telah menyelesaikan reformasi hukum di bidang ketenagakerjaan ketika pada tahun itu Undang-Undang No. 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diundangkan. Ini merupakan satu dari tiga peraturan yang memayungi persoalan ketenagakerjaan di negeri ini. Sebelumnya sudah ada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Usaha untuk menciptakan kesempatan kerja guna mengurangi pengangguran dan sekaligus menampung pertambahan tenaga kerja merupakan bagian kesatuan dari seluruh kebijakan dan program-program pembangunan. Bahkan seluruh kebijakan dan program pembangunan ekonomi dan sosial, mempertimbangkan sepenuhnya tujuantujuan perluasan kesempatan kerja serta kegiatan usaha yang banyak menyerap tenaga kerja. Para pemimpin pemerintahan, pekerja dan pengusaha mengadopsi Pakta Lapangan Kerja Global (Global Jobs Pact/GJP) pada Konferensi Perburuhan Internasional Juni 2009 sebagai sebuah portofolio kebijakan yang telah diujicobakan, yang menempatkan ketenagakerjaan dan jaminan sosial sebagai pusat dalam upaya merespons krisis. GJP disusun untuk merespons dampak sosial yang muncul akibat krisis global pada ketenagakerjaan yang baru-baru ini terjadi dan mengusulkan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, memperluas jaminan sosial, menghargai standarstandar ketenagakerjaan dan mempromosikan dialog sosial.

Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bisa dipelajari berdasarkan kekuasaan politik yang melatarbelakanginya. Setidaknya ada tiga era waktu yang dapat dipakai untuk meninjau pengelolaan tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, meski terjadi pergantian kekuasaan politik, secara sederhana persoalan ketenagakerjaan di Indonesia berputar pada persoalan lapangan kerja formal dan informal. Sebanyak hampir 70 persen penduduk usia produktif di Indonesia bekerja di ekonomi informal dan lapangan kerja terbesar berada di sektor pertanian, yakni sekitar 40 persen.
Era Reformasi
Era ini dimulai dari gerakan reformasi pada 1998 sebagai reaksi terhadap krisis ekonomi, kondisi sosial dan politik yang diakibatkan karena berbagai sebab yang kompleks, termasuk membengkaknya utang luar negeri, kredit perbankan yang tidak terkendali, pemusatan kekuasaan eksekutif, kolusikorupsi- nepotisme (KKN), ekonomi biaya tinggi, dan konglomerasi usaha. Selain itu, reformasi juga didorong semangat deregulasi, privatisasi, liberalisasi ekonomi pasar, makin tingginya kesadaran akan hak-asasi manusia dan tuntutan demokratisasi. Puncak gerakan reformasi terjadi pada 21 Mei 1998 dengan berhentinya Presiden Soeharto, yang berarti berakhirnya era Orde Baru. Wakil Presiden BJ Habibie yang disumpah sebagai presiden segera membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan menyusun agenda reformasi. Sidang Istimewa MPR 1999 kemudian menghasilkan 12 ketetapan yang reformis, termasuk pokok-pokok reformasi pembangunan; pembersihan dan pembebasan KKN; pengajuan jadwal pemilihan umum; hak asasi manusia; perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan politik ekonomi dalam demokrasi ekonomi.

Dari sisi kondisi ketenagakerjaan ada beberapa hal menarik secara statistik di era ini. Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Indonesia pada tahun 2000 adalah 68 persen. Ini menunjukkan dari setiap 100 penduduk usia kerja, 15 tahun atau lebih, 68 di antaranya aktif di pasar kerja. Yang menarik adalah membandingkan TPAK tahun 2000 dengan TPAK 1990, justru karena ada perbedaan defi nisi tenaga kerja pada kedua titik tersebut. Pada 1990, tenaga kerja masih didefi nisikan sebagai penduduk berusia 10 tahun atau lebih, sedangkan pada tahun 2000 didefi nisikan sebagai penduduk 15 tahun atau lebih. Dengan perbedaan ini, TPAK Indonesia ternyata justru mengalami kenaikan yang sangat tajam selama 1990-2000, yakni dari 55 persen menjadi 68 persen. Kenaikan ini disebabkan lebih karena naiknya partisipasi tenaga kerja perempuan.

Gerakan reformasi politik juga telah menstimulasi reformasi serikat pekerja di Indonesia. Banyak pekerja di Indonesia merasa memperoleh kembali hak-haknya untuk 22 berorganisasi secara bebas. Jumlah serikat pekerja pun melonjak. Menjelang akhir 2004 terdapat lebih dari 80 federasi serikat pekerja yang didaftarkan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di samping itu masih terdaftar lebih dari 100 serikat pekerja non-federasi di tingkat nasional.

Akan tetapi setelah dilakukan verifi kasi keanggotaan serikat pekerja menjelang akhir 2005, terdapat hanya 35 federasi serikat pekerja yang memenuhi syarat dan 31 serikat pekerja non-federasi di tingkat nasional.

Berikut adalah sejumlah tonggak dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia dalam era ini:

(a). Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999)
• Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998 yang mengesahkan Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
• Meratifi kasi Konvensi ILO No 138 Tahun 1973 tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja yang memberi perlindungan terhadap hak asasi anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 1999; dan
• Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang salah satunya diwujudkan dengan mengundangkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
(b). Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)
• Dilihat dari peraturan ketenagakerjaan yang dihasilkan, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dinilai memperbaiki iklim demokrasi. Ini juga tercermin di sector ketenagakerjaan yang di zamannya dikeluarkan Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(c). Pemerintahan Megawati Soekarno Putri (2001-2004)
• Peraturan ketenagakerjaan yang dihasilkan sangat fundamental yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menggantikan sebanyak 15 peraturan ketenagakerjaan, sehingga undang-undang ini merupakan payung bagi peraturan lainnya;
• Undang-undang yang juga sangat mendasar lainnya adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang disahkan pada 14 Januari 2004 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; dan
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (d). Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009)
• Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang efektif diberlakukan sejak 14 Januari 2006;
• Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 185 mengenai Dokumen Identitas Pelaut Tahun 1958;
• Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;
• Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifi kasi Profesi;
• Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
• Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional;
• Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit;
• Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;
• Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; dan
• Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 tentang Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja.

Inti dari berbagai undang-undang dan peraturan yang diundangkan sepanjang masa pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut adalah mempersiapkan kelembagaan, sistem dan tenaga kerja dalam menghadapi pasar kerja yang fl eksibel, terutama dalam era perdagangan bebas.

refrensi : http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_157809.pdf

read more

Senin, 28 Desember 2015

Ringkasan UU No 19 dan UU No 36

Ringkasan UU No 19 dan No 36 ini berbentuk file pdf.

Untuk melihatnya bisa klik Link ini

Tugas Softskill ini dibuat oleh :

Riki Kurniawan (47113697)

read more

Senin, 09 November 2015

IT Forensik, Peraturan dan Regulasi Cyber Law

IT Forensik
Tersedia di PDF, klik Download untuk melihat.

Cyber Law
Tersedia di PDF, klik Download untuk melihat

Tugas softskill ini dibuat oleh :

- Muhammad Yazmi Alqwito (45113793)
- Riki Kurniawan                    (47113697)
- Rizky Nugraha                     (47113988)



read more

Rabu, 07 Oktober 2015

Diksi dalam bahasa indonesia

Diksi merupakan kemampuan untuk membedakan secara tepat makna dari gagasan yang ingin disampaikan. Atau juga bisa dibilang diksi merupakan pemilihan kata dan gaya yang tepat oleh penulis atau pembicara yang lebih umum digambarkan dengan enunsiasi kata seni berbicara jelas sehingga setiap kata dapat didengar dan dipahami.

Diksi sendiri mempunyai fungsi, beberapa fungsinya yaitu :
  •  Untuk mencegah kesalah pahaman. 
  •  Untuk mencapai target komunikasi yang efektif. 
  • Untuk melambangkan gagasan yang diekspresikan secara verbal.
  • Membentuk gaya ekspresi gagasan yang tepat, sehingga menyenangkan pendengar atau pembaca.

read more

Pentingnya pemakaian EYD dalam setiap penulisan


Pada postingan saya kali ini, saya akan menjelaskan tentang pentingnya EYD dalam setiap penulisan, sebelum kita masuk kesana kita harus mengenal EYD terlebih dahulu. Apakah itu EYD?  Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.
Indonesia terdapat banyak provinsi dan banyak suku, bayangkan jika kita tidak mempunyai bahasa persatuan yaitu bahasa indonesia, bagaimanakah cara kita berkomunikasi dengan sesama orang indonesia yang tinggal dimacam-macam provinsi. Itu akan sulit karna kita tidak mempunyai bahasa persatuan yaitu bahasa indonesia. Jadi bila dipikir-pikir oleh kita penggunaan basaha indonesia itu sangat penting, apalagi menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar sesuai dengan EYD. Mungkin sudah banyak orang yang tidak peduli dengan pemakaian EYD didalam bahasa indonesia, contohnya saja bahasa yang digunakan anak muda jaman sekarang yaitu seperti kata “GUA,LU“ kata itu mereka gunakan untuk pengganti kata “ SAYA, KAMU “. Mungkin sudah tidak asing lagi kita dengar. Mereka dan saya sendiri pun mengakui selalu menggunakan bahasa tersebut dalam pergaulan sehari hari.
Seberapa sulitkah berbahasa Indonesia dengan EYD ? EYD biasanya sangatlah penting ketika kita membuat artikel,proposal,skirpsi dan lain lain yang bersifat formal. Kita tidak lah mungkin menggunakan bahasa gaul kita untuk yang bersifat formal tersebut. Tidaklah sulit untuk menggunakan bahasa dengan EYD, hanya saja sedikit perlu teliti dalam penggunaannya.
Bahasa Indonesia EYD pun sangatlah sopan jika kita pakai sehari-hari. Berbeda dengan kita menggunakan bahsa gaul. Hanya saja kita akan merasa baku untuk mengucapnya dan mendengarnya. Karena kita terbiasa dengan bahasa gaul dan bahasa daerah yang setiap saat kita dengar.
Dengan kita berbahasa Indonesia EYD, kita bisa dengan mudah berkomunikasi dengan orang-orang yang mungkin terbiasa dengan bahasa Indonesia EYD tersebut. Kita bisa menjadi lebih sopan, dan kita akan lebih di hargai oleh orang tersebut. Tidak bosan-bosannya kita bertemu pelajaran bahasa Indonesia yang sejak SD telah kita pelajari. Tapi mengapa kita tetap saja sulit untuk menggunakan bahasa Indonesia EYD tersebut ? padahal sudah berapa tahun kita mempelajarinya.]

Contoh penulisan yang tidak sesuai dengan EYD.


Kesimpulan : Jadi kesimpulan dari artikel yang saya buat ini adalah, menurut saya sangat penting jika kita menggunakan bahasa indonesia sesuai dengan EYD karena terdengar lebih sopan dan enaak didengar. 

sumber : 


read more

Ragam Bahasa Indonesia

Pengertian Ragam Bahasa

Ragam bahasa adalah variasi dalam pemakaian bahasa, yang cara pemakaiannya berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan antar pembicara, teman bicara, dan orang yang dibicarakan. Serta juga media pembicaraan.
Ragam bahasa bisa ditinjau dari media atau juga sarana yang digunakan untuk menghasilkan sebuah bahasa. Yaitu terdiri dari ragam bahasa lisan dan juga ragam bahasa tulisan. Ragam bahasa lisan dihasilkan dari ucapan seseorang dengan alatnya yaitu mulut, sedangkan ragam bahasa tulisan dihasilkan dari tulisan-tulisan yang telah dibuat oleh orang tersebut. Jadi intinya dalam ragam bahasa lisan kita berurusan dengan lafal atau juga ucapan, sedangkan ragam bahasa tulisan kita berurusan dengan tata cara penulisannya atau juga ejaannya.

read more

Selasa, 06 Oktober 2015

Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI






Riki Kurniawan
3DC02



UNIVERSITAS GUNADARMA
2015






Kata Pengantar



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tentang “Etika Profesi”.

    Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    
    Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
    
    Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang “Etika Profesi”  ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.


    
                                                                                      Jakarta,  Maret 2015



Penyusun





Jenis-Jenis Ancaman Melalui Teknologi Informasi

Jenis - jenis ancaman akibat menggunakan teknologi informasi beserta contohnya, ancaman-ancaman yang terjadi diantaranya sebagai berikut :
· Serangan  jarak dekat dimaksud disini seperti hal contoh hacker jadi si hacker ini menyerang secara fisik piranti jaringan dan tujuan dari serangan si hacker ini memblok  informasi yang ada dan memodifikasi nya.
· Serangan orang dalam dimaksud disini serangan yang dilakukan di dalam suatu organisasi dan terdapat dua jenis yanitu dilakukan dengan sengaja atau tidak disengaja. Disengaja disini dimaksudkan untuk mencuri dan merusak informasi yang ada, dan tidak disengaja biasa nya terjadi karena kecerobohan pengguna dan tidak bermaksud melakukan kejahatan.
· Serangan aktif yang dimaksud disini adalah membongkar suatu sistem keamanan.
· Serangan pasif yang dimaksud disini serangan nya yaitu memonitor suatu kegiata dengan berjuan tidak baik.

Pendapat saya, sebaiknya kita sebagai pengguna harus bisa menanggulangi ancaman atau gangguan yang terjadi dengan mengunakan metode pengelolaan pengendalian (managing controls), untuk meyakinkan bahwa pengendalian di dalam sistem teknologi informasi masih tetap dilakukan dan masih efektif dalam mencegah ancaman dan gangguan terhadap sistem teknologi informasi. pengendalian di sistem teknologi informasi terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
· Pengendalian secara umum (General Controls) pengendalian secara umum merupakan pengendalian sistem teknologi informasi yang paling luar yang harus dihadapi terlebih dahulu.
· Pengendalian aplikasi (Application Controls) pengendalian aplikasi merupakan pengendalian yang dipasang pada pengelolaan aplikasinya.

CYBER CRIME

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2.Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3.Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4.Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6.Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

7.Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9.Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

10.Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


Daftar Pustaka






read more