BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak
era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah
terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai
tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas
berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan
bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan
perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan
kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan yang
merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menjadi landasan kemerdekaan yang telah mengalami pasang surut sesuai dengan
dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai adanya kuatnya pengaruh
lembaga-lembaga masyarakatan internasional, seperti negara-negara maju yang
ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan
pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik
kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun
anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan
transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong
sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia
BAB II
ISI
Latar belakang pendidikan kewarganegaraan,Kompetensi yang
diharapkan,pengertian negara dan bangsa , hak dan kewajiban warganegara
-Latar belakang
pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan
negara kita negara indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, disisi lain negara kita punya latarbelakang sebagai negara yang pernah diajajah oleh negara negara maju seperti jepang dan belanda.
kita tahu, belanda datang ke indonesia menjajah negara kita dengan mengambil sumber daya alam kita yang melimpah, tak heran bila kita jumpai bangunan bangunan tua peninggalan belanda yang masih ada dan utuh didaerah yg pernah dijajah belanda.
dan sebab itu juga setelah kita merdeka. negara kita punya latarbelakang yang buruk akan korupsi yang melilit negara termaksuk rakyatnya..
banyak rakyat kelaparan akan ulah dari pihak pihak tak bertanggung jawab.
seandainya kita berfikir, mau dibawa kemana negara kita ini.
tak ada baiknya kita dicap sebagai negara korupsi dengan menderitakan rakyat, tentunya ini harus pemerintah rubah agar kelak taak ada latarbelakang korupsi dinegara ini.
-Pengertian negara dan bangsa
negara kita negara indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, disisi lain negara kita punya latarbelakang sebagai negara yang pernah diajajah oleh negara negara maju seperti jepang dan belanda.
kita tahu, belanda datang ke indonesia menjajah negara kita dengan mengambil sumber daya alam kita yang melimpah, tak heran bila kita jumpai bangunan bangunan tua peninggalan belanda yang masih ada dan utuh didaerah yg pernah dijajah belanda.
dan sebab itu juga setelah kita merdeka. negara kita punya latarbelakang yang buruk akan korupsi yang melilit negara termaksuk rakyatnya..
banyak rakyat kelaparan akan ulah dari pihak pihak tak bertanggung jawab.
seandainya kita berfikir, mau dibawa kemana negara kita ini.
tak ada baiknya kita dicap sebagai negara korupsi dengan menderitakan rakyat, tentunya ini harus pemerintah rubah agar kelak taak ada latarbelakang korupsi dinegara ini.
-Pengertian negara dan bangsa
Pengertian Bangsa:
Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah
tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut
Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu
bangsa.stilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan
orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan
rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
- Pengertian Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
-Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata
tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru
dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Pemahaman tentang hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang dimiliki oleh
manuusia, dan hak tersebut melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sesuai
kodratnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi Manusia meliputi hak
hidup, hak kebebasan, hak kemerdekaan, hak milik serta hak-hak dasar yang
lainnya yang melekat pada diri manusia, hak tersebut tidak bisa diganggu gugat
oleh orang lain. Pada hakikatnya hak asasi manusia bukan semata-mata dari
manusia sendiri melainkan dari Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia
itu sudah ada sejak manusia itu dilahir karena hak asasi manusia itu merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu perbuatan setiap orang atau kelompok orang baik secara sengaja atau tidak sengaja yang secara melawan hukum membatasi, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-undang.
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan Pengadilan bersifat Khusus untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) yang berat.
Pengadilan HAM meliputi:
1. Tindakan kejahatan genosida.
2. Tindakan Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu perbuatan setiap orang atau kelompok orang baik secara sengaja atau tidak sengaja yang secara melawan hukum membatasi, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-undang.
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan Pengadilan bersifat Khusus untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) yang berat.
Pengadilan HAM meliputi:
1. Tindakan kejahatan genosida.
2. Tindakan Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pemahaman Tentang Demokrasi
A. KONSEP
DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang –
orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai
– nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi
nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
§
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
B. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem pemerintahan Negara
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara,
antara lain:
§
Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki
konstitusional, dan monarki parlementer.
§
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan
dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh
parlemen), keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang
yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan
lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica
oleh John Locke).
Kemudian Monteque
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing – masing badan
ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya.
Ketiganya adalah badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang –
undang, badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang –
undang, dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang – undang.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
§
Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian,
yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system)
dan sistem satu partai (monoparty system).
§
System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
§
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model
Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem
pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan
proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil,
dan sistem pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai
landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita,
cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang
mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang
teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan
Pelaksaan lainnya.
UUD 1945
sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum
Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan
Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung
tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan
diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
C.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan di bagi menjadi dua klasifikasi yaitu:
1. sistem
pemerintahan presidensial
2. sistem
pmerintahan parlementer
pada
umumnya, Negara-negara didunia menganut salah satu dari system pemerintaha
tersebut. Adanay system pemerintahan lain di anggap sebagai variasi atau
kombinasi dari kedua sistem tersebut.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Ada
beberapa cirri-ciri dari pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
§
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang
anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen
memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
§
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan
perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen
untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif
berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet
umumnya berasal dari parlemen
§
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah
presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala
negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
Kelebihan
system pemerintahan parlementer
§
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
§
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
public jelas.
§
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga
kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
Cirri-ciri
dari sisitem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
§
Peresiden tidak berada dibawah pengawasan langsung
parleman
§
Presiden tidakbisa membubarkan perleman seperti dalam sistem
parlementer
§
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Kelebihan
sistem pemerintahan presidensial
§
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
§
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
§
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka
waktu masa jabatannya.
§
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orangdiri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Jadi menurut saya, pendidikan kewarganegaraan itu sangat penting. Jadi harus ditanam sejak dini, agar besar nanti bisa menjadi orang yang berjiwa kewarganegaraan yang tinggi dan juga taat pada aturan. Ilmu itu sendiri bisa kita dapat dari orang tua kita sendiri bisa juga pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah atau pun di tempat les.
Sumber refrensi :
http://kalawedatama.blogspot.com/2011/02/pengertian-sisitem-pemerintahan.html
http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html
http://rizkyaditya1302.blogspot.com/2012/06/tugas-softskill-hak-dan-kewajiban-warga.html
http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html
http://rizkyaditya1302.blogspot.com/2012/06/tugas-softskill-hak-dan-kewajiban-warga.html
0 komentar:
Posting Komentar
Diharapkan saran dan komentar kalian agar saya bisa menjadi lebih baik lagi.