Selasa, 01 April 2014

Tugas Softskill I (Pancasila)

BAB 1
PENDAHULUAN


Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan.

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan yang merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan kemerdekaan yang telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai adanya kuatnya pengaruh lembaga-lembaga masyarakatan internasional, seperti negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia


 BAB II
ISI


Latar belakang pendidikan kewarganegaraan,Kompetensi yang diharapkan,pengertian negara dan bangsa , hak dan kewajiban warganegara

-Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan

negara kita negara indonesia merupakan negara agraris yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, disisi lain negara kita punya latarbelakang sebagai negara yang pernah diajajah oleh negara negara maju seperti jepang dan belanda.
kita tahu, belanda datang ke indonesia menjajah negara kita dengan mengambil sumber daya alam kita yang melimpah, tak heran bila kita jumpai bangunan bangunan tua peninggalan belanda yang masih ada dan utuh didaerah yg pernah dijajah belanda.
dan sebab itu juga setelah kita merdeka. negara kita punya latarbelakang yang buruk akan korupsi yang melilit negara termaksuk rakyatnya..
banyak rakyat kelaparan akan ulah dari pihak pihak tak bertanggung jawab.
seandainya kita berfikir, mau dibawa kemana negara kita ini.
tak ada baiknya kita dicap sebagai negara korupsi dengan menderitakan rakyat, tentunya ini harus pemerintah rubah agar kelak taak ada latarbelakang korupsi dinegara ini.


-Pengertian negara dan bangsa
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.stilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.

Pengertian Hak 
                Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
-Pengertian Kewajiban
 Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.


Pemahaman tentang hak asasi manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang dimiliki oleh manuusia, dan hak tersebut melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sesuai kodratnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi Manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak kemerdekaan, hak milik serta hak-hak dasar yang lainnya yang melekat pada diri manusia, hak tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain. Pada hakikatnya hak asasi manusia bukan semata-mata dari manusia sendiri melainkan dari Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia itu sudah ada sejak manusia itu dilahir karena hak asasi manusia itu merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu perbuatan setiap orang atau kelompok orang baik secara sengaja atau  tidak sengaja yang secara melawan 
hukum membatasi, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-undang.
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan Pengadilan bersifat Khusus untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) yang berat.
Pengadilan HAM meliputi:
1. Tindakan kejahatan genosida.
2. Tindakan Kejahatan terhadap kemanusiaan.

  
Pemahaman Tentang Demokrasi

A. KONSEP DEMOKRASI
            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
DEMOKRASI
            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
§  Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

B. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem pemerintahan Negara
   Setiap  negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
§  Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
§  Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Kekuasaan dalam Pemerintah
  Kekuasaan  pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh parlemen), keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica oleh John Locke).
  Kemudian  Monteque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing – masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang, badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
§  Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
§  System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
§  Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
  Mengenai  Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
  Pancasila  sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.
  UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
 C. Klasifikasi Sistem Pemerintahan 
Sistem pemerintahan di bagi menjadi dua klasifikasi yaitu:
1.       sistem pemerintahan presidensial
2.       sistem pmerintahan parlementer
pada umumnya, Negara-negara didunia menganut salah satu dari system pemerintaha tersebut. Adanay system pemerintahan lain di anggap sebagai variasi atau kombinasi dari kedua sistem tersebut.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Ada beberapa cirri-ciri dari pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
§  Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
§  Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen
§  Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Kelebihan system pemerintahan parlementer
§  Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
§  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
§  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan
Cirri-ciri dari sisitem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
§  Peresiden tidak  berada dibawah pengawasan langsung parleman
§  Presiden tidakbisa membubarkan perleman seperti dalam sistem parlementer
§  Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
§  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
§  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
§  Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
§  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orangdiri.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan : 
Jadi menurut saya, pendidikan kewarganegaraan itu sangat penting. Jadi harus ditanam sejak dini, agar besar nanti bisa menjadi orang yang berjiwa kewarganegaraan yang tinggi dan juga taat pada aturan. Ilmu itu sendiri bisa kita dapat dari orang tua kita sendiri bisa juga pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah atau pun di tempat les.


Sumber refrensi :
http://kalawedatama.blogspot.com/2011/02/pengertian-sisitem-pemerintahan.html
http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html
http://rizkyaditya1302.blogspot.com/2012/06/tugas-softskill-hak-dan-kewajiban-warga.html




0 komentar:

Posting Komentar

Diharapkan saran dan komentar kalian agar saya bisa menjadi lebih baik lagi.